IDENTITAS
BANGSA
Kata identitas
berasa dari kata Identity
yang memiliki pengertian harfiah
ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada diri seseorang atau
sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Dalam term antropologi identitas
adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran dan diri pribadi
sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negara
sendiri. Mengacu pada pengertian ini, identitas tidak terbatas padaindividu
semata tetapi berlaku juga pada suatu kelompok. Sedangkan kata nasional merupakan
identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh
kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama, dan bahasa maupun non
fisik seperti keinginan , cita-cita dan dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok
inilah yang kemudian disebut dengan istilah kelompok (colective colection) yang
diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi
atribut –atribut nasional. Kata nasional sendiri tidak bisa dipisahkan dari
kemunculan konsep nasionalisme.
Bila dilihat
dari konteks Indonesia maka Identitas Nasiona itu merupakan manifestasi
nila-nilai budaya yang tumbuh dalam berbagai aspek kehidupan dari suku yang “dihimpun”
dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional.
Nilai-nilai
budaya yang tercermin dalam identitas nasional tersebut bukanlah barang jadi
yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang
“terbuka” yang cenderung terus-menerus bersemi karena hasrat menuju
kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya.
Identitas
Nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu
merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
a.
Suku Bangsa : adalah golongan sosial
yang khusus bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan
golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku
bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang dari 300 dialek bahasa.
b.
Agama : bangsa Indonesia dikenal dengan
bangsa yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara adalah
agama Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu
pada masa Orde Baru tidak diakui sebagai agama resmi, namun sejak pemerintahan
Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
c.
Kebudayaan : adalah pengetahuan manusia
sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model
pengetahuanyang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk
menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan
atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan)
sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
d.
Bahasa : merupakan unsur pendukung
identita nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang
secara arbiter dibentuk atas unsur-usnur bunyi ucapan manusi dan yang digunakan
sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari
unsur-unsur Identitas Nasional tersebut diatas dapat dirumuskan pembagiannya
menjadi 3 bagian sebagai berikut:
a.
Identitas Fundamental : yaitu
Pancasilam yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara.
b.
Identitas Instrumental : yang berisi
UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara,
Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
c.
Identitas Alamiah : yang meliputi
Negara Kepulauan (archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya dan
agama.
Istilah
“identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh
suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa
lain. Berdasarkan pengertian ini, maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki
identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat ciri-ciri serta
karakter dari bangsa tesebut. Demikian pula hal ini sangat ditentukan oleh
proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat
pengertian “identitas nasional” sebagaimana dijelaskan di atas, maka identitas
suatu bangsa tidak bisa dipisahkan dari jati diri suatu bangsa atau disebut
sebagai kepribadian suatu bangsa.
Kebudayaan atau
budaya adalah sistem gagasan yang menjadi pedoman bertingkah laku
dalam kehidupan suatu masyarakat. Sistem gagasan ini terdiri dari simbol-simbol
atau unsure-unsur sistem kepercayaan, sistem pengetahuan, sistem nilai dan
norma dan symbol perasaan, yang keseluruhannya disebut juga sistem budaya
(cultural system).
Sistem
budaya nasional Indonesia terdari dari unsur-unsur nilai budaya yang seluruhnya
sudah terangkum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam GBHN yang
menjadi pedoman pembangunan manusia Indonesia seutuhnya nilai-nilai itu tampak
telah dirinci. Sistem budaya nasional itu biasa juga disebut nialai-nilai luhur
bangsa, terdiri dari nilai-nilai: taqwa, musyawarah, gotong royong, tertib atau
disiplin, tenggang rasa, harga diri, setia kawan, kerja keras, kompetisi,
hemat, efisien, ikhtiar, rukun, kebersamaan, konformitas, inovatif, prestasi,
cermat, bersih, iman, amanah, mulia, indah, halus, dan Berketuhanan Yang Maha
Esa.
Kebudayaan
daerah adalah pedoman hidup yang mendasar dan berlaku umum yang dimiliki
bersama oleh masyarakat suku bangsa dan lokal setempat. Dalam pasal 32 UUD 1945
menyatakan bahwa kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak
kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan
bangsa. Jadi sari-sari kebuadayaan suku bangsa setempat yang berkualitas
tinggi, dinamik, dan menggambarkan identitas pendukungnya adalah merupakan
puncak-puncak kebudayaan di daerah yang menjadi modal dasar pembangunan kebudayaan nasional
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar