Jumat, 20 Desember 2013

GAYA PACARAN ANAK JAMAN SEKARANG



Pacaran adalah proses perkenalan antara dua insan manusia yang biasanya berada dalam tahap pencarian kecocokan menuju kehidupan berkeluarga yang dikenal dengan pernikahan. Ada juga yang bilang bahwa pacaran adalah proses kita menjadi lebih dewasa dimana kita bisa berbagi pengalaman dan kasih sayang.

Seorang anak mulai mengenal pacaran ketika mereka mulai memasuki masa puber, dimana terjadi perubahan pola pikir dari anak-anak menuju dewasa yang disebabkan oleh perubahan hormon, yang disertai dengan berubahnya bentuk fisik si anak tersebut, biasanya terjadi ketika si anak mulai memasuki jenjang pendidikan ke SMP.


Pacaran jaman dulu identik sekali dengan surat-menyurat. Seseorang akan merasa sangat bahagia ketika mereka mendapat surat yang diantarkan oleh pak pos untuk dirinya dari pacar yang dikasihinya. Seorang lelaki biasanya akan main kerumah pacarnya untuk sekedar ngobrol berdua, atau mengajak pergi jalan-jalan mencari suasana romantis, dan dunia pun serasa milik mereka berdua.

Tapi seiring berjalannya waktu, dan akibat kemajuan teknologi yang semakin canggih, gaya pacaran semacam itu sudah jarang sekali kita temukan, semisal surat-munyurat dari seseorang ke pacarnya. Kemajuan teknologi memang berpengaruh besar terhadap perubahan jaman, termasuk perubahan gaya pacaran anak muda jaman sekarang.

Surat-menyurat yang dulu sangat pupuler, sekarang digantikan oleh perangkat handphone. Hanya dengan sms atau telepon, seseorang bisa langsung bertukar kabar dengan pacar yang berada dilokasi jauh sekalipun, atau hanya dengan chating lewat internet, seseorang bisa ngobrol tanpa batas walaupun hanya lewat tulisan.

Tapi perkembangan teknologi bagaikan pisau bermata dua, disatu sisi bermanfaat karena lebih memudahkan mereka dalam berhubungan, di sisi lain juga bisa berdampak buruk pada kita. Dengan teknologi yang sangat canggih itu, dunia serasa kecil. Bisa dibilang kita bisa menjelajahi dunia hanya dalam satu waktu, bisa mendapat informasi di dunia manapun tanpa ada batasnya, sehingga itu juga bisa mengubah kebiasaan manusia. Karena pengaruh budaya luar negeri yang terbilang bebas, kita seolah mengikuti budaya itu.

Gaya pacaran jaman sekarang juga sudah terbilang sangat bebas. Seolah-olah mereka mencontoh gaya pacaran orang luar yang tak mengenal etika. Ada beberapa pemahaman salah tentang pacaran anak muda jaman sekarang.

1. Gak punya pacar berarti gak laku.
2. Belum dinamakan pacaran kalau belum bernah berciuman "mesra".
3. Seorang cewek tidak benar-benar cinta kalau gak mau diajak "ML" oleh cowoknya.


Pemahaman itu seakan sudah menjadi kiblat bagi anak muda jaman sekarang dalam berpacaran. Banyak sekali kita temui anak sekolah mojok sepulang sekolah atau anak muda yang pacaran di tempat umum sambil berciuman mesra, kadang si cowok sambil meraba-raba tubuh si cewek. Kadang di tempat umum mereka merasa risih atau tidak aman dan nyaman karena tempatnya yang terlalu terbuka. Ibarat "nggak ada rotan akar pun jadi", nggak ada tempat aman buat bermesraan, diwarnet pun sekarang juga menjadi tempat aman bagi mereka untuk bermesraan. Bahkan nggak cuman berciuman, mereka juga berani melakukan lebih dari itu.

Sekarang banyak sekali perempuan hamil diluar nikah, dan itupun sudah dianggap biasa di Indonesia ini yang notabene adalah negara dengan budaya timurnya yang terkenal beretika dan ber-Ketuhanan.

Untuk menjauhkan kita dari gaya pacaran yang salah tadi, setidaknya kita mesti tahu batasan-batasan kita dalam berpacaran. Tidak hanya itu, ada hal-hal yang harus diperhatikan untuk menjadi seorang pacar yang baik.


1. Lebih takut sama Tuhan dari pada manusia, jadi siapapun yang mau menjadi pacarmu akan menghormatimu dan tak mempermainkanmu.
2. Dorong pacarmu untuk lebih dekat dengan Tuhan.
3. Sayangi keluarga pacarmu seperti kamu menyayangi keluargamu sendiri.
4. Dukunglah apa yang dikerjakannya sepanjang bukan hal yang negatif.
5. Jangan berpikir berapa banyak yang bisa dia berikan padamu, tapi berpikirlah berapa banyak yang bisa kuberikan padanya.(Yang positif tentunya)

Oleh karena itu, sebelum pacaran kita harus berkomitmen dan berjanji pada diri sendiri bahwa pacaran itu bukan hanya untuk main-main atau mengikuti tren, tapi karena memang kita ingin mengenal pasangan lebih dalam lagi sebelum melangkah ke jenjang yang lebih serius yaitu pernikahan.



PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA

A.  Pengertian etika
Sebagai suatu usaha ilmiah, fisafat dibagi menjadi beberapa cabang menurut lingkaran bahasanya masing-masing. Cabang-cabang itu dibagi menjadi dua kelompok bahasa pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat praktis. Sifat toritis mempertanyakan dan berusaha mencari jawabannya tentang segala sesuatu, misalnya hakikat manusia, alam, hakikat realitas sebagai suatu keseluruhan, tentang pengetahuan, tentang apa yang kita ketahui, tentang yang transenden dan sebagainya. Dalam hal ini filsafat teoritispun juga mempunyai maksud-maksud dan berkaitan erat dengan hal-hal yang bersifat praktis, karena pemahaman yang dicari menggerakkan kehidupannya.

Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertantu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral (suseno 1987). Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan pelbagi aspek kehidupan manusia (suseno, 1987) etika khusus dibagi menjadi etika individual yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika social yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia yang lain dalam hidup bermasyarakat, yang merupakan bagian terbesar dari etika khusus.
Etika berkaitan dengan pelbagi masalah nilai karena etika pada pokoknya membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan predikat nilai “susila” dan “tidak susila”,”baik” dan “buruk”. Dapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis  dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.......


B.  Hubungan Nilai, Norma dan Fakta
Norma-norma etika serta aktualisasinya dalam kehidupan manusia, sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan hidup, serta filsapat hidup dari suatu masyarakat tertentu . oleh karena itu berbagai aliran etika yang berkembang dalam masyarakat senantiasa tidak dapat dilepaskan dengan dasar filsafat yang dianut dalam masyarakat tersebut. Bagi masyarakat yang berpandangan filsafat materialisme, akan mendasarkan etika dalam kehidupannya pada suatu prinsip bahwa etika nilai yang tertinggi adalah terletak pada nilai materi. Materi adalah merupakan suatu prinsip dasar tertinggi dalam kehidupan etika masyarakat. Demikian juga bagi masyarakat yang mendasarkan kehidupannya pada filsafat etiesme, yang tidak mengakui adanya tuhan, akan senantiasa mendasarkan kehidupan etikanya dengan penolakan atas otoritas wahyu tuhan.
Oleh karena itu dalam masyarakat eteis, moral ketuhanan tidak merupakan suatu norma tertinggi bahkan mereka menolak keberadaan moral ketuhanan. Sebagaimana dijelaskan di depan bahwa hal ini berkaitan dengan dasar filsafat yang dianut dalam masyarakat , yaitu manusia adalah sebagai makhluk yang otonom, bebas yang tidak mengakui adanya dhat yang mutlak atau tidak mengakui adanya tuhan. Oleh karena itu etika dan moral manusia tidak adanya sangkut pautnya dengan kehidupan religious. Norma baik dalam etika dan moral kehidupan manusia, belum tentu baik menurut norma moral religious.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa, norma moral dan etika tidak dapat dipisahkan dengan prinsip dasar nilai yang dianut dalam masyarakat. Pelaksanaan dan realisasi moral dalam kehidupan masyarakat tersebut merupakan suatu fakta, atau secara termologis disebut das sein sedangkan prinsip nilai yang merupakan dasar nilai yang merupakan dasar filsafat itu disebut dengan das sollen yang secara harfiah disebut “seharusnya”.

C.      Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai praksis
Dalam kaitannya dengan deriviasi atau penjabarannya maka nilai-nilai dapat dikelompokan menjadi tiga macam yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis.
a)      Nilai Dasar
Walaupun nilai memiliki sifat abstrak artinya tidak dapat diamati melalui indra manusia, namun dalam realisasinya nilai berkaitan dengan tingkah laku atau segala aspek kehidupan manusia yang bersifat nyata (praksis) namun demikian setiap nilai memiliki nilai dasar (dalam bahasa ilmiahnya disebut dasar onotologis) yaitu merupakan hakikat, esensi, intisari, atau makna yang terdalam dari nilai-nilai tersebut. Segala sesuatu misalnya hakikat tuhan, manusia atau segala sesuatu lainnya.
b)     Nilai Instrumental
Untuk dapat direalisaikan dalam suatu kehidupan praksis maka nilai dasar tersebut diatas harus memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas. Namun jikalau nilai instrumental itu berkaitan  dengan suatu organisasi ataupun Negara maka nilai-nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi ataupun Negara maka nilai-nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijaksanaan atau strategi yang bersumber pada nilai dasar. Sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar.
c)      Nilai Praksis
Nilai praksis pada hakikatnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan yang nyata.

D.  Hubungan Nilai, Norma dan Moral
Nilai adalah kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Nilai berkaitan juga dengan harapan, cita-cita, keinginan dan segala sesuatu pertimbangan internal (batiniah) manusia. Nilai dengan demikian tidak bersifat konkrit yaitu tidak dapat ditangkap dengan indra manusia, dan nilai dapat bersifat subjectip maupun objecktip. Bersifat subjecktif manakalah nilai tersebut diberikan oleh subjek (dalam hal ini manusia sebagai pendukung pokok nilai) dan bersifat objecktif jikalau nilai tersebut telah melekat pada sesuatu terlepas dari penilaian manusia.
Selanjutnya nilai dan norma senantiasaberkaitan dengan moral dan etika. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusiaderajat kepribadian seseorang amat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai penuntun sikap dan tingkah laku manusia. Hubungan antara moral dengan etika memang sangat erat sekali dan kadang kalah kedua hal tersebut di samakan begitu saja. Namun sebenarnya kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Moral yaitu merupakan suatu ajaran-ajaran ataupun wejangan-wejangan,patokan-patokan, kumpulan peraturan baik lisan maupun tertulis tentang bagaiman manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik adapun dipihak lain etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut (Krammer, 1988 dalam Darmodihardjo, 1996). Atau juga sebagaimana di kemukakan oleh De Vos (1987), bahwa etika dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang kesusilaan.
Etika tidak berwenang menentukan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh seseorang. Wewenang ini di pandang berada di tangan pihak-pihak yang memberikan ajaran moral. Hal inilah yang menjadi kekurangan dari etika jikalau dibandingkan dengan ajaran moral.
Hal ini dapat dianalogikan bahwa ajaran moral sebagai buku petunjuk tentang bagaimana kita memperlakukan sebuah mobil dengan baik, norma moral tersebut lazimnya sangat di junjung tinggi oleh segenap anggota masyarakat, Dan pelangaran-pelanggaran atas norma moral tersebut juga akan miliki konsekuensi sangsi dari masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung.

E.  Nilai-nilai Etika yang Terkandung dalam Pancasila

Sebagaimana dipahami bahwa sila-sila pancasila adalah merupakan suatu system nilai, artinya setiap sila memang memiliki nilai akan tetapi masing-masing sila saling berhubungan, saling ketergantungan secara sitemik dan diantara nilai satu sila dengan sila lainnya memiliki tingkatan. Nilai-nilai tersebut berupa nilai-nilai religius,nilai adat istiadat kebudaya dan setelah disahkan menjadi dasar Negara terkandung di dalamnya nilaikenegaraan. 
            Penyelenggaraan kenegaraan, bahwa kebangsaan dan kemasyarakatan. Terdapat dua macam norma dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan yaitu norma hokum dan norma norma moral atau etika.
            Sebagaimana dipahami bahwa sistim etika dalam pancasila tidak dapat dipisahkan dengan dasar antologis sila-sila pancasila. Jikalau dilakukan suatu abstraksi dasar antologis sila-sila pancasila pada hakikatnya adalah manusia, karena pancasila adalah dasar Negara dan Negara pada hakikatnya adalah lembaga persekutuan hidup bersama yang unsur-unsurnya adalah manusia dan demi tujuan harkat dan martabat manusia.
            Etika dan moral bagi manusia kebangsaan dan kemasyarakatan, senantiasa bersifat relasional. Etika serta moral yang terkandung dalam sils-sila pancasila oleh karena itu etika pancasila mendasarkan hakikat manusia secara moralitas memiliki hubungan etis, antara manusia dengan dirinya sendiri dalam pengertian jasmani dan rokhani, antara manusia dengan manusia lain secara individual, antara manusia dengan masyarakat, bangsa dan Negara, dan antara manusia terhadap Tuhan yang Maha Esa.
            Hal ini juga dikemukakan oleh Moh. Hatta, tatkala mendirikan Negara. Ia menyatakan bahwa “........” Negara pada hakikatnya adalah berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa serta kemanusiaan yang adil dan beradap sebagai landasan moral, yang mewajibkan kepada pelaksana dan penyelenggara Negara agar memegang teguh moral Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur, agar Negara tidak terjerumus kedalam kekuasaan dictator”. Jelas kita lihat dalam proses revormasi dewasa ini yang seharusnya reformasi itu melakukan suatu penataan dan perbaikan atas Negara agar menuju kepada suatu taraf kehidupan masyarakat dan rakyat yang lebih sejahtera.


IDENTITAS BANGSA

IDENTITAS BANGSA




Kata identitas berasa dari kata Identity
yang memiliki pengertian harfiah ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada diri seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Dalam term antropologi identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran dan diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negara sendiri. Mengacu pada pengertian ini, identitas tidak terbatas padaindividu semata tetapi berlaku juga pada suatu kelompok. Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama, dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan , cita-cita dan dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah kelompok (colective colection) yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut –atribut nasional. Kata nasional sendiri tidak bisa dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme.
Bila dilihat dari konteks Indonesia maka Identitas Nasiona itu merupakan manifestasi nila-nilai budaya yang tumbuh dalam berbagai aspek kehidupan dari suku yang “dihimpun” dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional.
Nilai-nilai budaya yang tercermin dalam identitas nasional tersebut bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang “terbuka” yang cenderung terus-menerus bersemi karena hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya.

Identitas Nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
a.                   Suku Bangsa : adalah golongan sosial yang khusus bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang dari 300 dialek bahasa.
b.                  Agama : bangsa Indonesia dikenal dengan bangsa yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa Orde Baru tidak diakui sebagai agama resmi, namun sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
c.                   Kebudayaan : adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuanyang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
d.                  Bahasa : merupakan unsur pendukung identita nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-usnur bunyi ucapan manusi dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.

Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut diatas dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut:
a.                   Identitas Fundamental : yaitu Pancasilam yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara.
b.                  Identitas Instrumental : yang berisi UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
c.                   Identitas Alamiah : yang meliputi Negara Kepulauan (archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya dan agama.

Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian ini, maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat ciri-ciri serta karakter dari bangsa tesebut. Demikian pula hal ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional” sebagaimana dijelaskan di atas, maka identitas suatu bangsa tidak bisa dipisahkan dari jati diri suatu bangsa atau disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.

Kebudayaan atau budaya adalah sistem gagasan yang menjadi pedoman  bertingkah laku dalam kehidupan suatu masyarakat. Sistem gagasan ini terdiri dari simbol-simbol atau unsure-unsur sistem kepercayaan, sistem pengetahuan, sistem nilai dan norma dan symbol perasaan, yang keseluruhannya disebut juga sistem budaya (cultural system).
            Sistem budaya nasional Indonesia terdari dari unsur-unsur nilai budaya yang seluruhnya sudah terangkum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam GBHN yang menjadi pedoman pembangunan manusia Indonesia seutuhnya nilai-nilai itu tampak telah dirinci. Sistem budaya nasional itu biasa juga disebut nialai-nilai luhur bangsa, terdiri dari nilai-nilai: taqwa, musyawarah, gotong royong, tertib atau disiplin, tenggang rasa, harga diri, setia kawan, kerja keras, kompetisi, hemat, efisien, ikhtiar, rukun, kebersamaan, konformitas, inovatif, prestasi, cermat, bersih, iman, amanah, mulia, indah, halus, dan Berketuhanan Yang Maha Esa.
            Kebudayaan daerah adalah pedoman hidup yang mendasar dan berlaku umum yang dimiliki bersama oleh masyarakat suku bangsa dan lokal setempat. Dalam pasal 32 UUD 1945 menyatakan bahwa kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Jadi sari-sari kebuadayaan suku bangsa setempat yang berkualitas tinggi, dinamik, dan menggambarkan identitas pendukungnya adalah merupakan puncak-puncak kebudayaan di daerah yang menjadi modal dasar pembangunan kebudayaan nasional Indonesia.     


PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT BANGSA

PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT BANGSA


A.    FILSFAT
1.      Pengertian
Dalam hal ini ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa pada hakekatnaya sukar untuk memberikan devinisi mengenai filsafat, karena tidak ada definisi yang definitif. Oleh karena itu akan dikemukakan pengertian mengenai filsafat dan cirri-ciri berfilsafat. Sebagai modal untuk mempelajari Pancasila dari sudut pandangan filsafat.
1)      Pengertian Menurut Arti Katanya
Kata filsafat dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Yunani yang terdiri atas kata philein artinya cinta dan sophia artinya kebijaksanaan. Cinta artinya hasrat yang besar atau yang berkobar-kobar atau yang sungguh-sungguh. Kebijaksanaan artinya kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya.
Karena mencintai kebijaksanaan manusia dengan pemikiraannya manusia berusaha untuk mendapatkan pengertian yang seluas-luasnuaya dan sedalam-dalamnya. Kata filsafat mempunyai dua pengertian asasi, yakni filsafat sebagai usaha untuk mencari kebenaran dan filsafat sebagai hasil usaha tersebut.
2)      Pengertian Umum
Filsafat secara umum dapat diberi pengertian sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakekat segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran. Dalam hal ini filsafat adalah suatu ilmu pengetahuan tentang hakekat. Ilmu pengetahuan tentang hakekat menanyakan apa hakekat atau sari atau inti atau esensi segala sesuatu. Dengan cara itu jawaban yang akan diberikan berupa kebenaran yang hakiki, hal mana sesuai dengan arti filsafat menurut kata-katanya.
3)      Pengertian Khusus
Karena filsafat mengalami perkembangan yang cukup lama tentu dipengaruhi oleh berbagai factor misalnya ruang, waktu, keadaan dan orangnya.itulah sebabnya maka timbul berbagai pendapat mengenai pengertian filsafat yang mempunyai kekhususannya masing-masing. Adanya berbagai aliran di dalam filsafat adalah suatu bukti bahwa ada bermacam-macam pendapat yang khusus yang berbeda satu sama lain. 
4)      Beberapa definisi Filsafat
  1. Plato (427 SM – 348 SM) Ahli filsafat Yunani
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran asli.
  1. Aristoteles (382 – 322 SM), murid Plato
Filsafat ialah  ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik dan estetika.
  1. Al Farabi (870 – 950 M) ahli filsafat Islam
Filsafat ialah  ilmu pengetahuan tentang alam wujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
Fungsi Filsafat
Berdasarkan sejarah kelahirannya, filsafat mula-mula berfungsi sebagai induk atau ibu ilmu pengetahuan. Pada waktu itu belum ada ilmu pengetahuan lain, sehingga filsafat harus menjawab segala macam hal. Soal manusia filsafat yang membicarakannya. Demikian pula soal masyarakat, ekonomi, Negara, kesehatan dan sebagainya.
Kemudian karena perkembangan keadaan dan masyarakat, banyak problem yang tidak dapat dijawab lagi oleh filsafat. Lahirlah ilmu pengetahuan yang sanggup memberi jawaban terhadap problem-problem tersebut, misalnya ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan kedokteran, ilmu pengetahuan kemasyarakatan, ilmu pengetahuan manusia, ilmu pengetahuan ekonomi dan lain-lain. Ilmu pengetahuan tersebut lalu terpecah-pecah lagi menjadi lebih khusus. Demikianlah lahir berbagai disiplin ilmu yang sangat banyak dengan kekhususannya masing-masing.
Spesialisasi terjadi sedemikian rupa sehingga hubunagan antara cabang dan ranting ilmu pengetahuan sangat kompleks. Hubungan-hubungan tersebut ada yang masih dekat tetapi ada pula yang telah jauh. Bahkan ada yang seolah-olah tidak mempunyai hubungan. Jika ilmu-ilmu tersebut terus berusaha memperdalam dirinya akhirnya sampai juga pada filsafat.
PANCASILA
Pancasila adalah  nama dari dasar Negara Republik Indonesia yang berisi lima dasar, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima dasar atau  sila itumerupakan kesatuan yang bulat dan utuh. Rumusan Pancasila tersebut termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Selain sebagai asas kenegaraan seperti terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila sebenarnya telah ada pada bangsa Indonesia sejak dulu kala, unsure-unsurnya terdapat pada asas-asas kebudayaan bangsa Indonesia yang kemudian dimatangkan dalam perjalanan perjuangan kehidupan bangsa Indonesia.
Dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, sumber segala sumber hukum, kepribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, pandangan moral, ideologi negara, pemersatu maupun penggerak perjuangan dan termasuk juga diantaranya sebagai filsafat Negara yang dibahas dalam makalah ini. Semua fungsi ini menunjukan bahwa Pancasila merupakan dasar untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Masing-masing dari fungsi tersebut perlu dipahami maknanya dalam konteks penggunaannya, misalnya fungsi dasar negara nampak jelas maknanya dalam penyelenggaraan satu kehidupan negara, fungsi pandangan hidup bangsa tampak maknanya pada sikap dan perilaku manusia Indonesia.
Sedangakan dari kenyataan sejarah, pancasila memiliki fungsi mempersatukan  banngsa. Forum politik menunjukan  bahwa Pancasila adalah kesepakatan nasional, untuk menjadi dasar dan arah kehidupan negara dan bangsa Indonesia. Wakil-wakil Indonesia memiliki satu pandangan mengenai dasar bagi negara Indonesia yang merdeka.
Sesuai dengan pancasila, Negara yang dikehendaki adalah negara persatuan yang mengatasi kepentingan golongan maupun perorangan. Pokok pikiran pertama mengamanatkan negara yang bersifat integral, tidak menyatukan dirinya dengan kepentingan golongan terbesar dalam masyarakat bangsa tetapi menyatukan dirinya dengan kepentingan golongan terbesar dalam masyarakat bangsa tetapi menyatukan dirinya dengan kepentingan seluruh masyarakat.
Dari segi kultural, nilai-nilai Pancasila terdapat pada semua budaya daerah. Indonesia yang memiliki beraneka ragam kebudayaan, dapat dipersatukan dengan Pancasila, karena Pancasila digali dari khasanahkebudayaan itu sendiri. Karena Pancasila sebagai pemersatu bangsa merupakan  sumber tertib hokum, maka Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke merupakan satu kesatuan hukum, dan memiliki hukum nasional yang mengabdi kepada kesatuan Negara Indonesia.

PANCASILA SEBAGI FILSAFAT
1.      Arti Pancasila sebagai Filsafat
Bangsa Indonesia sudah ada sejak zaman Sriwijaya dan zaman Majapahit dalam satu kesatuan. Namun, dengan datangnya bangsa-bangsa barat  persatuan dan kesatuan itu dipecah oleh mereka dalam rangka menguasai daerah Indonesia yang kaya raya ini. Berkat perjuangan yang gigihdariseluruh  rakyat Indonesia pada zaman penjajahan Jepang dibentuk suatu badan yang diberi nama BPUPKI. Badan ini diresmikan tanggal 28 Mei 1945 oleh pemerintah Jepang. Tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengutarakan prinsip dasar negara yang sekaligus sesudah berpidato menyerahkan teks pidatonya beserta rancangan undang-undang dasar.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato membahas dasar negara. Dan  pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan undang-undang dasar yang diberi nama Undang-Undang Dasar 1945. Sekaligus dalam pembukaan Undang-Undang Dasar sila-sila Pancasila ditetapkan. Jadi, Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia ditetapkan bersamaan dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945, dan menjadi ideologi bangsa Indonesia.
Arti Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah sama dan mutlak bagi seluruh tumpah darah Indonesia. Tidak ada tempat bagi warga negara Indonesia yang pro dan kontra, karena Pancasila sudah ditetapkan sebagai filsafat bangsa Indonesia.
2.      Fungsi Filsafat Pancasila
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fungsi filsafat Pancasila perlu dikaji tantang ilmu-ilmu yang erat kaitannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Fungsi filsafat secara umum, sebagai berikut :
  1. Memberi jawaban atas pernyataan yang bersifat fundamental atau mendasar dalam kehidupan bernegara. Segala aspek yang erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat bangsa tersebut dan yang berkaitan dengan kelangsungan hidup dari negara bersangkutan. Oleh karena itu, fungsi Pancasila sebagai filsafat dalam kehidupan bernegara, haruslah memberikan jawaban yang mendasar tentang hakikat kehidupan bernegara. Hal yang fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, susunan politik atau sistem politikdari negara, bentuk negara, susunan  perekonomian dan dasar-dasar pengembangan ilmu pengetahuan. Dalam hal ini Pancasila yang dikaji dari sudut fungsinya  telah mampu memberikan jawabannya.
  2. Filsafat Pancasila mampu memberikan dan mencari kebenaran yang substansi tentang hakikat negara, ide negara, dan tujuan negara. Dasar Negara kita ada lima dasar dimana setap silanya berkaitan dengan sila yang lain dan merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terbagi dan tidak terpisahkan. Saling memberikan arah dan sebagai dasar kepada sila yang lainnya. Tujuan negara akan selalu kita temukan dalam setiap konstitusi negara bersangkutan. Karenanya tidak selalu sama dan bahkan ada kecenderungan perbedaan yang jauh sekali antara tujuan disatu negara dengan negara lain. Bagi Indonesia secara fundamental tujuan itu ialah Pancasila dan sekaligus menjadi dasar berdirinya negara ini.
  3. Pancasila sebagi filsafat bangsa harus mampu menjadi perangkat dan pemersatu dari berbagai ilmu yang dikembangkan di Indonesia. Fungsi filsafat akan terlihaat jelas, kalau di negara itu sudah berjalan keteraturan kehidupan bernegara.
D.    PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Dalam sistem itu masing-masing silanya saling kait mengkait merupakan satu kesatuan yang menyeluruh. Di dalam Pancasila tercakup filsafat hidup dan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang hubunagan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesame manusia, hubungan manusia dengan lingkungannya. Menurut Driyakarya, Pancasila memperoleh dasarnya pada eksistensi manusia sebagai manusia, lepas dari keadaan hidupnya yang tertentu. Pancasila merupakan filsafat tentang kodrat manusia. Dalam pancasila tersimpul hal-hal yang asasi tentang manusia. Oleh karena itu pokok-pokok Pancasila bersifat universal.
Dari pembahasan ini dapat diperoleh unsure inti yang tetap dari Pancasila, yang tidak mengalami perubahan dalam dunia yang selalu berubah ini. Sifatnya yang abstrak, umum dan universal ini mengemukakan Pancasila dalam isi dan artinya sama dan mutlak bagi seluruh bangsa, diseluruh tumpah darah dan sepanjang waktu sebagai cita-cita bangsa dalam Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.