PANCASILA
SEBAGAI SISTEM FILSAFAT BANGSA
A. FILSFAT
1. Pengertian
Dalam hal ini ada beberapa
pendapat yang mengatakan bahwa pada hakekatnaya sukar untuk memberikan devinisi
mengenai filsafat, karena tidak ada definisi yang definitif. Oleh karena itu
akan dikemukakan pengertian mengenai filsafat dan cirri-ciri berfilsafat.
Sebagai modal untuk mempelajari Pancasila dari sudut pandangan filsafat.
1)
Pengertian Menurut Arti Katanya
Kata filsafat dalam bahasa
Indonesia berasal dari bahasa Yunani yang terdiri atas kata philein artinya
cinta dan sophia artinya kebijaksanaan. Cinta artinya hasrat yang besar atau
yang berkobar-kobar atau yang sungguh-sungguh. Kebijaksanaan artinya kebenaran
sejati atau kebenaran yang sesungguhnya.
Karena mencintai kebijaksanaan
manusia dengan pemikiraannya manusia berusaha untuk mendapatkan pengertian yang
seluas-luasnuaya dan sedalam-dalamnya. Kata filsafat mempunyai dua pengertian
asasi, yakni filsafat sebagai usaha untuk mencari kebenaran dan filsafat
sebagai hasil usaha tersebut.
2)
Pengertian Umum
Filsafat secara umum dapat
diberi pengertian sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakekat segala
sesuatu untuk memperoleh kebenaran. Dalam hal ini filsafat adalah suatu ilmu
pengetahuan tentang hakekat. Ilmu pengetahuan tentang hakekat menanyakan apa
hakekat atau sari atau inti atau esensi segala sesuatu. Dengan cara itu jawaban
yang akan diberikan berupa kebenaran yang hakiki, hal mana sesuai dengan arti
filsafat menurut kata-katanya.
3)
Pengertian Khusus
Karena filsafat mengalami
perkembangan yang cukup lama tentu dipengaruhi oleh berbagai factor misalnya
ruang, waktu, keadaan dan orangnya.itulah sebabnya maka timbul berbagai
pendapat mengenai pengertian filsafat yang mempunyai kekhususannya
masing-masing. Adanya berbagai aliran di dalam filsafat adalah suatu bukti
bahwa ada bermacam-macam pendapat yang khusus yang berbeda satu sama lain.
4)
Beberapa definisi Filsafat
- Plato
(427 SM – 348 SM) Ahli filsafat Yunani
Filsafat
adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran asli.
- Aristoteles
(382 – 322 SM), murid Plato
Filsafat
ialah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di
dalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik dan
estetika.
- Al
Farabi (870 – 950 M) ahli filsafat Islam
Filsafat
ialah ilmu pengetahuan tentang alam wujud bagaimana hakikat yang
sebenarnya.
Fungsi Filsafat
Berdasarkan sejarah
kelahirannya, filsafat mula-mula berfungsi sebagai induk atau ibu ilmu
pengetahuan. Pada waktu itu belum ada ilmu pengetahuan lain, sehingga filsafat
harus menjawab segala macam hal. Soal manusia filsafat yang membicarakannya.
Demikian pula soal masyarakat, ekonomi, Negara, kesehatan dan sebagainya.
Kemudian karena perkembangan
keadaan dan masyarakat, banyak problem yang tidak dapat dijawab lagi oleh
filsafat. Lahirlah ilmu pengetahuan yang sanggup memberi jawaban terhadap
problem-problem tersebut, misalnya ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan
kedokteran, ilmu pengetahuan kemasyarakatan, ilmu pengetahuan manusia, ilmu pengetahuan
ekonomi dan lain-lain. Ilmu pengetahuan tersebut lalu terpecah-pecah lagi
menjadi lebih khusus. Demikianlah lahir berbagai disiplin ilmu yang sangat
banyak dengan kekhususannya masing-masing.
Spesialisasi terjadi sedemikian
rupa sehingga hubunagan antara cabang dan ranting ilmu pengetahuan sangat
kompleks. Hubungan-hubungan tersebut ada yang masih dekat tetapi ada pula yang
telah jauh. Bahkan ada yang seolah-olah tidak mempunyai hubungan. Jika
ilmu-ilmu tersebut terus berusaha memperdalam dirinya akhirnya sampai juga pada
filsafat.
PANCASILA
Pancasila adalah nama dari
dasar Negara Republik Indonesia yang berisi lima dasar, yaitu Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima dasar atau sila
itumerupakan kesatuan yang bulat dan utuh. Rumusan Pancasila tersebut termuat
dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Selain sebagai asas kenegaraan seperti terdapat dalam Pembukaan UUD 1945,
Pancasila sebenarnya telah ada pada bangsa Indonesia sejak dulu kala,
unsure-unsurnya terdapat pada asas-asas kebudayaan bangsa Indonesia yang
kemudian dimatangkan dalam perjalanan perjuangan kehidupan bangsa Indonesia.
Dalam kehidupan bangsa
Indonesia, Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, sumber segala sumber
hukum, kepribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, pandangan moral, ideologi
negara, pemersatu maupun penggerak perjuangan dan termasuk juga diantaranya
sebagai filsafat Negara yang dibahas dalam makalah ini. Semua fungsi ini
menunjukan bahwa Pancasila merupakan dasar untuk mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Masing-masing dari fungsi tersebut
perlu dipahami maknanya dalam konteks penggunaannya, misalnya fungsi dasar
negara nampak jelas maknanya dalam penyelenggaraan satu kehidupan negara,
fungsi pandangan hidup bangsa tampak maknanya pada sikap dan perilaku manusia
Indonesia.
Sedangakan dari kenyataan
sejarah, pancasila memiliki fungsi mempersatukan banngsa. Forum politik
menunjukan bahwa Pancasila adalah kesepakatan nasional, untuk menjadi
dasar dan arah kehidupan negara dan bangsa Indonesia. Wakil-wakil Indonesia memiliki
satu pandangan mengenai dasar bagi negara Indonesia yang merdeka.
Sesuai dengan pancasila, Negara
yang dikehendaki adalah negara persatuan yang mengatasi kepentingan golongan
maupun perorangan. Pokok pikiran pertama mengamanatkan negara yang bersifat
integral, tidak menyatukan dirinya dengan kepentingan golongan terbesar dalam
masyarakat bangsa tetapi menyatukan dirinya dengan kepentingan golongan
terbesar dalam masyarakat bangsa tetapi menyatukan dirinya dengan kepentingan
seluruh masyarakat.
Dari segi kultural, nilai-nilai
Pancasila terdapat pada semua budaya daerah. Indonesia yang memiliki beraneka
ragam kebudayaan, dapat dipersatukan dengan Pancasila, karena Pancasila digali
dari khasanahkebudayaan itu sendiri. Karena Pancasila sebagai pemersatu bangsa
merupakan sumber tertib hokum, maka Indonesia yang terbentang dari Sabang
sampai Merauke merupakan satu kesatuan hukum, dan memiliki hukum nasional yang
mengabdi kepada kesatuan Negara Indonesia.
PANCASILA
SEBAGI FILSAFAT
1. Arti Pancasila sebagai Filsafat
Bangsa
Indonesia sudah ada sejak zaman Sriwijaya dan zaman Majapahit dalam satu
kesatuan. Namun, dengan datangnya bangsa-bangsa barat persatuan dan
kesatuan itu dipecah oleh mereka dalam rangka menguasai daerah Indonesia yang
kaya raya ini. Berkat perjuangan yang gigihdariseluruh rakyat Indonesia
pada zaman penjajahan Jepang dibentuk suatu badan yang diberi nama BPUPKI.
Badan ini diresmikan tanggal 28 Mei 1945 oleh pemerintah Jepang. Tanggal 29 Mei
1945 Mr. Muhammad Yamin mengutarakan prinsip dasar negara yang sekaligus
sesudah berpidato menyerahkan teks pidatonya beserta rancangan undang-undang
dasar.
Pada
tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato membahas dasar negara. Dan
pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan undang-undang dasar yang diberi nama
Undang-Undang Dasar 1945. Sekaligus dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
sila-sila Pancasila ditetapkan. Jadi, Pancasila sebagai filsafat bangsa
Indonesia ditetapkan bersamaan dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945,
dan menjadi ideologi bangsa Indonesia.
Arti
Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah sama dan mutlak bagi seluruh
tumpah darah Indonesia. Tidak ada tempat bagi warga negara Indonesia yang pro
dan kontra, karena Pancasila sudah ditetapkan sebagai filsafat bangsa
Indonesia.
2. Fungsi
Filsafat Pancasila
Untuk
mengetahui lebih lanjut mengenai fungsi filsafat Pancasila perlu dikaji tantang
ilmu-ilmu yang erat kaitannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Fungsi
filsafat secara umum, sebagai berikut :
- Memberi
jawaban atas pernyataan yang bersifat fundamental atau mendasar dalam
kehidupan bernegara. Segala aspek yang erat kaitannya dengan kehidupan
masyarakat bangsa tersebut dan yang berkaitan dengan kelangsungan hidup
dari negara bersangkutan. Oleh karena itu, fungsi Pancasila sebagai
filsafat dalam kehidupan bernegara, haruslah memberikan jawaban yang
mendasar tentang hakikat kehidupan bernegara. Hal yang fundamental dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, susunan politik atau sistem politikdari
negara, bentuk negara, susunan perekonomian dan dasar-dasar
pengembangan ilmu pengetahuan. Dalam hal ini Pancasila yang dikaji dari
sudut fungsinya telah mampu memberikan jawabannya.
- Filsafat
Pancasila mampu memberikan dan mencari kebenaran yang substansi tentang
hakikat negara, ide negara, dan tujuan negara. Dasar Negara kita ada lima
dasar dimana setap silanya berkaitan dengan sila yang lain dan merupakan
satu kesatuan yang utuh, tidak terbagi dan tidak terpisahkan. Saling
memberikan arah dan sebagai dasar kepada sila yang lainnya. Tujuan negara
akan selalu kita temukan dalam setiap konstitusi negara bersangkutan.
Karenanya tidak selalu sama dan bahkan ada kecenderungan perbedaan yang
jauh sekali antara tujuan disatu negara dengan negara lain. Bagi Indonesia
secara fundamental tujuan itu ialah Pancasila dan sekaligus menjadi dasar
berdirinya negara ini.
- Pancasila
sebagi filsafat bangsa harus mampu menjadi perangkat dan pemersatu dari
berbagai ilmu yang dikembangkan di Indonesia. Fungsi filsafat akan
terlihaat jelas, kalau di negara itu sudah berjalan keteraturan kehidupan
bernegara.
D. PANCASILA
SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Pancasila
merupakan suatu sistem filsafat. Dalam sistem itu masing-masing silanya saling
kait mengkait merupakan satu kesatuan yang menyeluruh. Di dalam Pancasila
tercakup filsafat hidup dan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang hubunagan
manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesame manusia, hubungan manusia
dengan lingkungannya. Menurut Driyakarya, Pancasila memperoleh dasarnya pada
eksistensi manusia sebagai manusia, lepas dari keadaan hidupnya yang tertentu.
Pancasila merupakan filsafat tentang kodrat manusia. Dalam pancasila tersimpul
hal-hal yang asasi tentang manusia. Oleh karena itu pokok-pokok Pancasila
bersifat universal.
Dari
pembahasan ini dapat diperoleh unsure inti yang tetap dari Pancasila, yang
tidak mengalami perubahan dalam dunia yang selalu berubah ini. Sifatnya yang
abstrak, umum dan universal ini mengemukakan Pancasila dalam isi dan artinya
sama dan mutlak bagi seluruh bangsa, diseluruh tumpah darah dan sepanjang waktu
sebagai cita-cita bangsa dalam Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan
pada 17 Agustus 1945.